Painan, Pilarbangsa.com

Sekdakab Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengatakan, berdasarkan pemeriksaan inspektorat terhadap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan umumnya masih banyak temuan baik terkait masalah administrasi, pajak yang tidak disetorkan, SPJ tidak ada, dan belanja belanja fiktif.

Terhadap Nagari yang bersangkutan, diminta untuk menuntaskan hasil temuan itu. Menjelang permasalahan belum diselesaikan Pemkab Pesisir Selatan memberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan.

Sekdakab Pesisir Selatan melalui suratnya Nomor 700/17801/INSP-PS/VIII-2023 tertanggal 21 Agustus 2023 , memerintahkan agar camat ketika memberikan rekomendasi pencairan dana nagari harus memperhatikan sampai dimana nagari yang bersangkutan melakukan tindaklanjut laporan hasil temuan Inspektorat,

“Sampai sejauh mana progres tindaklanjutnya sudah dilakukan oleh Nagari. Baik terkait administrasi maupun keuangan, harus ada progresnya,” tegas Marwardi Roska menjawab Pilarbangsa.com sehubungan adanya protes dari Ketua PPDI Kabupaten Pesisir Selatan, Epy Sofyan SH MH terkait dengan isi surat sekdakab Pessel tersebut.

Menurut Epy Sofyan tidak ada yang bisa dijadikan dasar oleh Pemkab Pesisir Selatan menahan tunjangan wali nagari dan perangkatnya sebagai ekses dari temuan hasil pemeriksaan inspektorat.

Sebab, menurut Epy, tunjangan wali nagari adalah beban belanja pegawai atau belanja mengikat.

Belanja mengikat harus dibayarkan, ada tidak adanya pekerjaan harus dibayarkan dengan catatan yang bersangkutan menjalankan kerja, masuk kerja.

Menyangkut temuan harus dengan keputusan peradilan menetapkan bersalah melanggar aturan perundangan uandangan, merugikan keuangan nagari yang telah berkekuatan hukum, baru dapat diputuskan tunjangan yang bersangkutan. Selama masa persidang menjelang ada keputusan, dapat ditunda hak-hak seperti gaji dan tunjangan. Jika keputusan tidak bersalah maka seluruh hak dari Walinagari dari Walinagari yang harus bersangkutan harus dibayarkan kembali.

“Sementara temuan itu tidak dilanjutkan ke APH, maka tidak ada dasar menunda tunjangan dan hak-hak aparatur nagari. Ini penguasa zalim yang tidak manghargai profesi jabatan orang,” kata Epy dalam protesnya.

Terkait adanya temuan itu, Sekdakab Pesisir Selatan telah menyurati para camat untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap nagari nagari yang bermasalah ketika mengajukan pencarian dana triwulan Nagari mereka.

Ada Perbub

Tindakan yang diambil oleh Pemkab Pesisir Selatan menurut Sekda Mawardi sudah berdasarkan Perbub nomor 16 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana .Nagari dan Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Nagari.

Perbup itu merupakan bentuk pembinaan kepada aparatur nagari bila ada temuan-temuan, sehingga tidak serta merta diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)

“Dengan demikian kita berharap ada itikat baik dari Walinagari yang bermasalah dalam menyelesaikannya, makanya kita berikan tenggang waktu dan warning serta sanksi kepada nagari yang bermasalah,,” demikian Mawardi Roska. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *