“Semua ini semata-mata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaatnya,” ungkap Afni.
Bupati perempuan pertama di Siak itu juga mengapresiasi PT AIP yang bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif. Pola tersebut, lanjutnya, dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang memiliki kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Untuk perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan memenuhi kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata mantan wartawan itu.
Afni menegaskan perjuangan pemerintah daerah terhadap masyarakat tidak hanya berkaitan dengan masalah fiskal atau Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi ketika investasi masuk dan berkembang di Kabupaten Siak.
Besok, kata Afni, juga ada hari bersejarah, akan ada investasi di KITB bernilai lebih kurang Rp 1,6 triliun, investasi yang sangat besar sekali.
“Jadi tolong dijaga, ada perbedaan yang dibedakan antara Bupati Siak memperjuangkan fiskal dengan bupati yang memperjuangkan hal-hal seperti ini. Fiskal itu hak, kalau hak diambil kita harus berjuang.Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” ujarnya.
Afni berharap kesepakatan PT AIP dengan empat kampung tersebut menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat. Penandatanganan MoU pada 11 Oktober nanti pun diharapkan menjadi kado spesial HUT ke-27 Kabupaten Siak.
“InsyaAllah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaatnya,” kata Afni.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan