SIAK,
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara PT AIP dengan masyarakat pada Minggu (10/11/2026), atau sehari jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyebutkan kesepakatan itu menjadi momentum bersejarah sekaligus kado HUT Kabupaten Siak bagi masyarakat di empat kampung yang selama ini menanti berlimpahnya hak tersebut.
“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk memenuhi kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” ucap Afni, Rabu (7/10/2026)
Empat kampung yang akan menerima manfaat tersebut yakni Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur dan Kampung Kuala Gasib.
Menurut Afni, penyediaan FKPM tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan kebun baru. Sesuai ketentuan, kewajiban tersebut dapat berupa sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau penanaman kembali, bantuan peternakan dan perikanan terpadu maupun usaha produktif lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban plasma 20 persen. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang berdasarkan batas maksimal 20 persen nilai optimal produksi perusahaan,” ujar Afni.
Mantan aktivis lingkungan itu juga mengatakan, proses mediasi antara masyarakat dengan PT AIP telah memasuki tahap final. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.
Afni menyebutkan kesepakatan dengan PT AIP menjadi salah satu wujud nyata dari visi dan misi pemerintahnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya terkait hutan, tanah dan keterlibatan masyarakat di sekitar perusahaan.
“Semua ini semata-mata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaatnya,” ungkap Afni.
Bupati perempuan pertama di Siak itu juga mengapresiasi PT AIP yang bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif. Pola tersebut, lanjutnya, dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang memiliki kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Untuk perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan memenuhi kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata mantan wartawan itu.
Afni menegaskan perjuangan pemerintah daerah terhadap masyarakat tidak hanya berkaitan dengan masalah fiskal atau Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi ketika investasi masuk dan berkembang di Kabupaten Siak.
Besok, kata Afni, juga ada hari bersejarah, akan ada investasi di KITB bernilai lebih kurang Rp 1,6 triliun, investasi yang sangat besar sekali.
“Jadi tolong dijaga, ada perbedaan yang dibedakan antara Bupati Siak memperjuangkan fiskal dengan bupati yang memperjuangkan hal-hal seperti ini. Fiskal itu hak, kalau hak diambil kita harus berjuang.Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” ujarnya.
Afni berharap kesepakatan PT AIP dengan empat kampung tersebut menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat. Penandatanganan MoU pada 11 Oktober nanti pun diharapkan menjadi kado spesial HUT ke-27 Kabupaten Siak.
“InsyaAllah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaatnya,” kata Afni.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan