Menurut Menag, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan perubahan penting dalam tata kelola pendidikan pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Sebelumnya, pesantren menjadi bagian dari struktur pendidikan Islam.

“Ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” katanya.

Menag berharap pembentukan Ditjen Pesantren dapat membawa perhatian dan kebijakan yang lebih positif bagi pesantren ke depan. Menurutnya, pesantren diharapkan mendapatkan dukungan pemerintah yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan pesantren.

“Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dan selanjutnya insyaallah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibandingkan sebelumnya,” tutur Menag.(Li)