Jakarta,
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat (jenderal) baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren yang dikenal dengan Ditjen Pesantren,” ujar Menag di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Hal ini diputuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Menag menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut. Ia menilai, dengan adanya lembaga yang secara khusus menangani pesantren, perhatian pemerintah terhadap pesantren akan semakin terarah.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini,” ungkap Menag.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan