Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Riau memiliki komitmen dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk melalui kebijakan mengenai tanah ulayat.
Zulkifli menjelaskan, Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sebagai salah satu landasan dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat.
“Provinsi Riau telah berkomitmen dalam pengakuan tanah ulayat melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tanah ulayat dan pemanfaatannya, Pemprov Riau juga memperhatikan ketentuan regulasi pertanahan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Zulkifli, penguatan regulasi mengenai tanah ulayat menjadi penting untuk memastikan keberadaan hak masyarakat hukum adat tetap mendapat tempat dalam pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan dan administrasi pertanahan.
Ia berharap audiensi tersebut tidak berhenti sebagai forum pertukaran informasi, tetapi dapat menjadi awal bagi penguatan hubungan kelembagaan antara Riau dan Aceh.
“Melalui pertemuan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara Provinsi Riau dan Aceh, terutama dalam bertukar pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan, hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, serta berbagai isu strategis yang berkembang di masing-masing daerah,” pungkasnya.
Pertemuan Riau dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya pertukaran pengalaman antardaerah dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.(Zt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan