PEKANBARU,Pilarbangsa.com  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima audiensi dengan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dalam rangka memperoleh masukan terkait penerapan peraturan hukum adat serta berbagai isu strategis yang berkaitan dengan kehutanan, pertambangan, dan persoalan lainnya. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, pada Kamis (20/8/2026).

Audiensi tersebut dilakukan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk menggali pengalaman dan masukan dari Pemprov Riau, khususnya mengenai penerapan hukum adat, pengakuan hak masyarakat adat, hingga pengelolaan persoalan kehutanan dan pertambangan.

Mengawali sambutan, Ketua Majelis Fatwa Wali Nanggroe Aceh, Muhammad Isa Musa, mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk mendapatkan gambaran mengenai bagaimana pemerintah daerah di Riau mengakomodasi keberadaan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami ingin mendapatkan berbagai masukan mengenai kedudukan hukum adat, mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, serta bagaimana kearifan lokal dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isa.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan hukum adat, tetapi juga menyentuh sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kehutanan dan pertambangan. Kedua sektor tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.

“Selain persoalan hukum adat, kita juga membahas sejumlah isu strategis di bidang kehutanan dan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.

Isa menambahkan, berbagai informasi dan pengalaman yang diperoleh dari audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Aceh dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga menilai pengalaman Riau dalam menjaga nilai-nilai adat serta mengakomodasinya dalam tata kelola pemerintahan dapat menjadi referensi bagi Aceh. Terlebih, dinamika pembangunan daerah kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat adat, sumber daya alam, dan aspek lingkungan.

“Kami berharap dari pertemuan ini terbangun komunikasi dan pertukaran pengalaman yang dapat memperkuat pemahaman mengenai hukum adat,” tuturnya.