PEKANBARU,Pilarbangsa.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima audiensi dengan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dalam rangka memperoleh masukan terkait penerapan peraturan hukum adat serta berbagai isu strategis yang berkaitan dengan kehutanan, pertambangan, dan persoalan lainnya. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, pada Kamis (20/8/2026).
Audiensi tersebut dilakukan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk menggali pengalaman dan masukan dari Pemprov Riau, khususnya mengenai penerapan hukum adat, pengakuan hak masyarakat adat, hingga pengelolaan persoalan kehutanan dan pertambangan.
Mengawali sambutan, Ketua Majelis Fatwa Wali Nanggroe Aceh, Muhammad Isa Musa, mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk mendapatkan gambaran mengenai bagaimana pemerintah daerah di Riau mengakomodasi keberadaan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami ingin mendapatkan berbagai masukan mengenai kedudukan hukum adat, mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, serta bagaimana kearifan lokal dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isa.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan hukum adat, tetapi juga menyentuh sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kehutanan dan pertambangan. Kedua sektor tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Selain persoalan hukum adat, kita juga membahas sejumlah isu strategis di bidang kehutanan dan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.
Isa menambahkan, berbagai informasi dan pengalaman yang diperoleh dari audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Aceh dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia juga menilai pengalaman Riau dalam menjaga nilai-nilai adat serta mengakomodasinya dalam tata kelola pemerintahan dapat menjadi referensi bagi Aceh. Terlebih, dinamika pembangunan daerah kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat adat, sumber daya alam, dan aspek lingkungan.
“Kami berharap dari pertemuan ini terbangun komunikasi dan pertukaran pengalaman yang dapat memperkuat pemahaman mengenai hukum adat,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Riau memiliki komitmen dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk melalui kebijakan mengenai tanah ulayat.
Zulkifli menjelaskan, Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sebagai salah satu landasan dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat.
“Provinsi Riau telah berkomitmen dalam pengakuan tanah ulayat melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tanah ulayat dan pemanfaatannya, Pemprov Riau juga memperhatikan ketentuan regulasi pertanahan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Zulkifli, penguatan regulasi mengenai tanah ulayat menjadi penting untuk memastikan keberadaan hak masyarakat hukum adat tetap mendapat tempat dalam pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan dan administrasi pertanahan.
Ia berharap audiensi tersebut tidak berhenti sebagai forum pertukaran informasi, tetapi dapat menjadi awal bagi penguatan hubungan kelembagaan antara Riau dan Aceh.
“Melalui pertemuan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara Provinsi Riau dan Aceh, terutama dalam bertukar pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan, hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, serta berbagai isu strategis yang berkembang di masing-masing daerah,” pungkasnya.
Pertemuan Riau dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya pertukaran pengalaman antardaerah dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.(Zt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan