Begitu pula kondisi di seputaran Alun-Alun Kota Bogor. Masih ditemukan banyak kendaraan roda dua yang terparkir di zona dilarang parkir, padahal rambu sudah terpasang jelas di kawasan tersebut.

 

“Jadi pengendara yang dipungut parkir itu bukan pungutan dari Pemkot Bogor. Semua parkir di kanan (arah dari Jalan Kapten Muslihat), di kiri sudah jelas ada rambu larangan parkir,” bebernya.

 

Mulai saat ini, sambung Jenal Mutaqin, masyarakat diminta aktif mempertanyakan karcis parkir resmi kepada juru parkir (jukir) di setiap zona parkir resmi. Hal ini agar aktivitas parkir tidak dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

 

Sebelumnya, Jenal Mutaqin bersama petugas juga sempat menyisir jalur parkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Sempur.

 

“Petugas saya minta rutin cek berkala di lokasi,” tutupnya.(Fi)