Bogor,Pilarbangsa.com – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir jalur parkir, Kamis (6/8/2026).
Kali ini, penyisiran dilakukan di seputaran Jalan Mayor Oking dan kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah.
Dalam inspeksi di Jalan Mayor Oking, Jenal Mutaqin bersama petugas menemukan masih banyak kendaraan roda dua yang terparkir di trotoar, terutama di lokasi usaha penitipan motor.
Atas kondisi tersebut, para pemilik usaha diberikan teguran dan diminta komitmennya untuk merapikan bagian depan tempat usahanya.
“Semua penitipan motor di Jalan Mayor Oking berjanji kepada warga Kota Bogor agar tidak parkir di trotoar. Kalau melanggar kita segel dan cabut izin usahanya,” tegas Jenal Mutaqin usai inspeksi.
Begitu pula kondisi di seputaran Alun-Alun Kota Bogor. Masih ditemukan banyak kendaraan roda dua yang terparkir di zona dilarang parkir, padahal rambu sudah terpasang jelas di kawasan tersebut.
“Jadi pengendara yang dipungut parkir itu bukan pungutan dari Pemkot Bogor. Semua parkir di kanan (arah dari Jalan Kapten Muslihat), di kiri sudah jelas ada rambu larangan parkir,” bebernya.
Mulai saat ini, sambung Jenal Mutaqin, masyarakat diminta aktif mempertanyakan karcis parkir resmi kepada juru parkir (jukir) di setiap zona parkir resmi. Hal ini agar aktivitas parkir tidak dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Sebelumnya, Jenal Mutaqin bersama petugas juga sempat menyisir jalur parkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Sempur.
“Petugas saya minta rutin cek berkala di lokasi,” tutupnya.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan