Kota Bekasi,Pilarbangsa.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).
Untuk membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, serta pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel.
MCSP-RBS 2026 membawa perubahan dalam pola pengawasan. Pelaporan tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi dan berbasis risiko. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengenali kerawanan, menentukan prioritas, serta merumuskan intervensi yang lebih tepat.
Diketahui bahwa pada tahun 2025 Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7% dan masuk dalam Cluster I. Kota Bekasi berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional. Indikator tersebut menunjukkan bahwa upaya di Kota Bekasi telah berjalan, namun masih terdapat nilai yang perlu terus ditingkatkan agar hasil penilaian ke depan dapat lebih optimal. Capaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat setiap indikator penilaian, mulai dari kualitas data, pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.
Tri Adhianto menekankan bahwa capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan. Menurutnya, nilai atau peringkat bukan menjadi tujuan akhir, melainkan harus mendorong seluruh perangkat daerah semakin memahami risiko dan memperbaiki tata kelola.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan