Selain itu, Pemkot Bandung juga mengusulkan penganggaran tahun jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.

Menurut Farhan, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran sehingga memerlukan skema pembiayaan multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sekaligus menyesuaikan bentuk badan hukum dan ruang lingkup usahanya.

Sebagai tindak lanjut pembahasan, DPRD Kota Bandung mengumumkan pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing raperda, yakni Pansus 16 untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya sebelum pembahasan ketiga raperda dilanjutkan bersama masing-masing panitia khusus.(Fi)