SEMARANG,Pilarbangsa.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi, untuk berani melapor dan mengungkap fakta.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban.
“Yang paling utama adalah kesaksian saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin, seusai menandatangani nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang ragu melapor ketika dihadapkan pada persoalan hukum. Tidak sedikit yang memilih bungkam, karena khawatir dihadapkan dengan pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh.
Akibatnya, berbagai kasus yang seharusnya tidak terungkap justru berhenti di tengah jalan.
“Kadang masyarakat masih melihat, jika berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan, bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.
Perlindungan tersebut, lanjut Taj Yasin, berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan