Bandung,Pilarbangsa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Bandung untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I. Ketiga raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjawab berbagai kebutuhan strategis pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.
Adapun tiga raperda yang diajukan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Farhan mengatakan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung yang semakin kompleks.
“Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,” ujarnya.
Selain persoalan sampah, Pemkot Bandung juga mengusulkan skema penganggaran tahun jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.
Menurut Farhan, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran, sehingga memerlukan mekanisme pembiayaan multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan