Bandung,Pilarbangsa.comSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027 mulai berlangsung. Pendaftaran tahap 1 jalur Afirmasi dan Prestasi dibuka pada 8-12 Juni 2026 secara online melalui laman spmb.bandung.go.id.

Dinas Pendidikan Kota Bandung telah membuka SPMB 2026/2027 diawali dengan proses pendataan atau pembuatan akun secara online menggunakan NIK calon murid baru pada 11 Mei sampai 5 Juni 2026. Seluruh dokumen persyaratan jalur diunggah sampai klik konfirmasi pada laman spmb.bandung.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, SPMB 2026 dibuka menjadi dua tahap pendaftaran. Tahap 1 jalur Afirmasi dan Prestasi, sementara tahap 2 untuk jalur domisili dan mutasi.

“Orang tua calon murid baru, silakan ikuti proses SPMB secara menyeluruh sesuai dengan jadwal. Setelah kemarin membuat akun dan pengisian formulir pendataan, kemudian dibuka pendaftaran tahap 1 untuk dua jalur yakni Afirmasi (RMP/MBK) dan Prestasi (Akademik/non-Akademik),” kata Asep, Senin 8 April 2026.

Asep mengatakan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen memberikan layanan SPMB terintegrasi, sehingga tidak hanya Dinas Pendidikan melainkan sinergitas bersama Disdukcapil dan Dinas Sosial Kota Bandung.

“Tidak hanya integrasi data, melainkan memberikan layanan terintegrasi secara tatap muka di halaman kantor Disdik dan daring melalui fitur chatbox serta media sosial,” jelasnya.

Secara teknis, jalur afirmasi dibagi menjadi dua dengan total kuota SD 15 persen, SMP 30 persen (20 persen penempatan dan 10 persen non-penempatan) sudah termasuk kuota 3 orang per sekolah bagi murid berkebutuhan khusus. Persyaratannya warga Kota Bandung, terdata di
DTSEN desil 1-5.

Sementara jalur afirmasi berkebutuhan khusus, persyaratannya harus melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Jika sudah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya agar melampirkan pada saat pengujian.

Jalur prestasi dibagi menjadi dua dengan total kuota 25 persen, persentasenya yakni prestasi akademik atau nilai rapor sebanyak 15 persen. Persyaratan khususnya warga Kota Bandung, nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester I; surat keterangan peringkat dan sertifikat hasil TKA.