Selanjutnya, dalam amanatnya ia mengatakan dalam momentum kelulusan siswa dan kenaikan kelas, pihak sekolah diminta agar tidak membebani orangtua siswa dalam pelaksanaan kelulusan.
“Perpisahan sekolah dilaksanakan sederhana, tetapi tidak mengurangi maknanya. Cukup disekolah masing-masing dan tidak boleh ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah,” tegas Plh Wali Kota Abdul Harris Bobihoe
Dan diakhir amanatnya Ia tak lupa menyampaiakan, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat diselenggarakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan menindak tegas dan tidak mentolelir segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh oknum.(Fi)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan