Berdasarkan data teknis operasi, sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan secara digital melalui kamera ETLE, baik yang statis maupun mobile. Sementara itu, 30 persen penindakan lainnya dilakukan melalui tilang manual oleh petugas di lapangan, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik. Kendati mengutamakan sistem elektronik, petugas juga tetap melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia di titik-titik tertentu yang dinilai rawan pelanggaran.
Lebih lanjut, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini secara khusus menyasar 10 jenis pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta pengemudi roda empat yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman (safety belt).
Selain itu, polisi juga akan memburu pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tanpa TNKB (pelat nomor) resmi, serta berkendara sambil merokok atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.
Melalui operasi skala besar ini, Satlantas Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif atau hukum konvensional. Kepolisian juga mengedepankan aspek edukatif pra-bencana guna mendorong perubahan perilaku jangka panjang masyarakat agar lebih tertib saat berkendara.
Sebagai penutup, AKP Satrio mengimbau seluruh lapisan warga pengguna jalan di Kota Bertuah agar selalu menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan paling utama saat berada di jalan raya. “Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Pekanbaru,” pungkas Kasat Lantas.(Zt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan