DPR memiliki kewenangan membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah. Setelah disetujui, RAPBN ditetapkan menjadi APBN.
Tak hanya menyetujui, DPR juga mengawasi pelaksanaan APBN agar penggunaan keuangan negara berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Jika diperlukan, DPR bersama pemerintah dapat membahas perubahan APBN sesuai perkembangan situasi ekonomi dan kebutuhan nasional.
Fungsi Pengawasan: Mengontrol Kebijakan Pemerintah
Fungsi pengawasan dijalankan DPR untuk memastikan undang-undang dan kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai aturan.
Dalam menjalankan kontrol tersebut, DPR memiliki sejumlah hak konstitusional, yakni:
- Hak Interpelasi, untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan penting dan strategis.
- Hak Angket, untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu kebijakan.
- Hak Menyatakan Pendapat, untuk menyampaikan sikap resmi terhadap kebijakan pemerintah atau peristiwa luar biasa.
Melalui fungsi pengawasan ini, DPR berperan sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dalam sistem demokrasi.
Tugas Tambahan dan Representasi Rakyat
Selain tiga fungsi utama, DPR juga memiliki tugas lain, antara lain memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap pengangkatan pejabat negara tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat, kunjungan kerja, dan pertemuan dengan konstituen.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menjadi saluran formal bagi aspirasi publik dalam proses pengambilan kebijakan nasional. (ADV)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan