Jakarta, Pilarbangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang memegang peran sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kewenangan dan tugasnya diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Secara garis besar, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi Legislasi: Membentuk Undang-Undang

Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama Presiden.

Setiap RUU yang telah disepakati bersama akan disahkan menjadi undang-undang.

Dalam menjalankan fungsi ini, DPR juga menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni daftar prioritas RUU yang akan dibahas dalam periode tertentu.

Melalui fungsi legislasi, DPR memastikan regulasi yang dibentuk mencerminkan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat.

Fungsi Anggaran: Menentukan Arah Belanja Negara