Jakarta, Pilarbangsa.com — DPR RI memastikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap aktif selama tiga bulan ke depan.

Kepastian ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan yang belakangan mencuat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco usai rapat.

Menurut Dasco, kebijakan tersebut merupakan langkah cepat untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Pemerintah, lanjut dia, akan tetap menanggung iuran peserta PBI selama masa evaluasi berlangsung.

Dalam periode itu, DPR mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan diminta melakukan pemutakhiran data berbasis desil kesejahteraan dengan menggunakan data pembanding terbaru.