Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2029. Sementara Presiden Prabowo Subianto memasang target antara sebesar 63,4 persen pada 2026.
Dengan posisi saat ini di angka 24,95 persen, artinya pemerintah harus meningkatkan pengelolaan hampir tiga kali lipat dalam waktu kurang dari setahun untuk mencapai target tahunan tersebut.
Untuk mengejar ketertinggalan, pemerintah mendorong sejumlah langkah, antara lain:kewajiban pemilahan sampah dari rumah tangga,
penguatan peran pemerintah daerah,percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Gerakan ASRI diwujudkan melalui aksi bersih sampah di berbagai daerah sebagai bagian dari mobilisasi partisipasi publik.
Meski arah kebijakan sudah jelas, tantangan terbesar berada di tingkat daerah. Banyak fasilitas tidak beroperasi karena keterbatasan anggaran operasional, rendahnya kapasitas teknis, hingga lemahnya komitmen politik lokal.
Tanpa perbaikan tata kelola, lonjakan angka nasional berisiko hanya mencerminkan pelaporan administratif, bukan perubahan sistemik di lapangan.
Di sisi lain, peningkatan pengelolaan sampah juga menjadi krusial untuk menekan dampak lingkungan yang semakin nyata—mulai dari pencemaran sungai, krisis kapasitas TPA, hingga kebocoran sampah plastik ke laut.
Dengan waktu yang semakin sempit menuju target 2026, pertaruhan pemerintah bukan lagi pada pembangunan fasilitas baru, melainkan memastikan sistem yang sudah ada benar-benar bekerja. (bng/red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan