Jakata, Pilarbangsa.com – Pemerintah mengklaim terjadi lonjakan signifikan dalam tingkat pengelolaan sampah nasional. Namun di balik kenaikan tersebut, pekerjaan rumah masih besar: lebih dari separuh sampah Indonesia tetap belum tertangani.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut hingga Januari 2026 tingkat pengelolaan sampah mencapai 24,95 persen. Angka itu meningkat tajam dibandingkan sekitar 10 persen pada awal 2025.
“Pada awal 2025, dari total timbulan sampah nasional sekitar 141 ribu ton per hari, yang terkelola baru sekitar 10 persen. Setelah dilakukan pembinaan hampir satu tahun, pada Januari 2026 meningkat menjadi 24,95 persen,” kata Hanif dalam siniar di Kantor KLH, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Lonjakan Angka, Realitas di Lapangan
Kenaikan hampir dua kali lipat dalam satu tahun menunjukkan adanya percepatan intervensi pemerintah pusat terhadap daerah. Pembinaan, pengawasan, hingga tekanan administratif kepada 472 kabupaten/kota menjadi faktor pendorong utama.
Namun jika dihitung secara kasar, capaian 24,95 persen berarti sekitar 105 ribu ton sampah per hari masih berakhir di tempat pembuangan terbuka, dibakar, atau bocor ke lingkungan—mulai dari sungai hingga laut.
Persoalan utama, menurut Hanif, bukan semata kekurangan infrastruktur, melainkan rendahnya tingkat operasional fasilitas yang sudah tersedia.
“Banyak fasilitas pengelolaan sampah yang sudah dibangun, tetapi belum beroperasi optimal. Jika seluruh fasilitas itu dioperasikan, capaian pengelolaan bisa meningkat hingga 57,3 persen,” ujarnya.
Temuan ini menegaskan problem klasik tata kelola: pembangunan fisik berjalan, tetapi manajemen, pendanaan operasional, dan kapasitas daerah tertinggal.
Target Ambisius, Waktu Terbatas
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2029. Sementara Presiden Prabowo Subianto memasang target antara sebesar 63,4 persen pada 2026.
Dengan posisi saat ini di angka 24,95 persen, artinya pemerintah harus meningkatkan pengelolaan hampir tiga kali lipat dalam waktu kurang dari setahun untuk mencapai target tahunan tersebut.
Untuk mengejar ketertinggalan, pemerintah mendorong sejumlah langkah, antara lain:kewajiban pemilahan sampah dari rumah tangga,
penguatan peran pemerintah daerah,percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Gerakan ASRI diwujudkan melalui aksi bersih sampah di berbagai daerah sebagai bagian dari mobilisasi partisipasi publik.
Meski arah kebijakan sudah jelas, tantangan terbesar berada di tingkat daerah. Banyak fasilitas tidak beroperasi karena keterbatasan anggaran operasional, rendahnya kapasitas teknis, hingga lemahnya komitmen politik lokal.
Tanpa perbaikan tata kelola, lonjakan angka nasional berisiko hanya mencerminkan pelaporan administratif, bukan perubahan sistemik di lapangan.
Di sisi lain, peningkatan pengelolaan sampah juga menjadi krusial untuk menekan dampak lingkungan yang semakin nyata—mulai dari pencemaran sungai, krisis kapasitas TPA, hingga kebocoran sampah plastik ke laut.
Dengan waktu yang semakin sempit menuju target 2026, pertaruhan pemerintah bukan lagi pada pembangunan fasilitas baru, melainkan memastikan sistem yang sudah ada benar-benar bekerja. (bng/red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan