Pekanbaru, pilarbangsa.com – Sejak tahun 2020 Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kementerian/Lembaga dengan dibantu oleh mitra non-pemerintah termasuk United Nations Development Program (UNDP) telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) sebagai landasan Nasional pelaksanaan Bisnis dan HAM.

Pada Senin (6/11/2023), dilaksanakan Peluncuran Rancangan peraturan tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud M.D, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama lainnya terpusat di Graha Pengayoman, Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, turut mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom meeting dari Ruang Serbaguna Ismail Saleh didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, para Pejabat Struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Riau dan jajaran.

“Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan Stranas BHAM meliputi: kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha,” terang Direktorat Jenderal HAM, Dhahana Putra, saat menyampaikan laporan.

“Untuk menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, tentunya diperlukan kerangka regulasi untuk diwujudkan ke dalam tindakan konkret. Oleh karenanya, Kemenkumham telah menyusun Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (STRANAS BHAM). Stranas ini akan menjadi panduan-panduan yang riil dan lebih detail terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap programnya,” sebut Yasonna.

Dalam kegiatan ini, Menkumham juga memperkenalkan aplikasi SIPHAM yang merupakan inovasi pelayanan publik Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang berfungsi mengintegrasikan data pemajuan HAM dan aplikasi pelayanan publik maupun aplikasi khusus dengan tujuan memudahkan masyarakat dan stakeholder untuk mengakses seluruh aplikasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal HAM.

Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).

Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada MenkumHAM selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” imbau Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyerahkan penghargaan kepada Satuan Kerja yang mendapatkan predikat unit kerja pelayanan publik berbasis HAM dalam rangkaian peringatan hari HAM se-dunia ke-75.

Adapun satuan kerja yang mendapatkan penghargaan antara lain :

  • Kanwil Kemenkumham Riau;
  • Kanim Kelas I Pekanbaru;
  • Lapas Kelas III Terbuka Pekanbaru;
  • Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru;
  • Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru;
  • Kanim Kelas II TPI Siak;
  • Kanim Kelas II TPI Bengkalis;
  • Rupbasan Kelas II Bengkalis;
  • Lapas Kelas II A Bengkalis;
  • Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai;
  • Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi;
  • Lapas Kelas IIB Selatpanjang;
  • Kanim Kelas II TPI Tembilahan; dan
  • Lapas Kelas II B Taluk Kuantan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *