Info, pilarbangsa.com – Sebelum calon pengantin daftarkan diri ke Kantor Urusan Agama atau KUA terdapat beberapa hal yang harus dipahami tahapan mengurusnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan dinyatakan sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, seperti tertuang dalam mkri.id.

Selain itu, pernikahan yang resmi dalam negara juga harus terdaftar dalam KUA.

Saat mendaftarkan pernikahan ke KUA, calon pengantin harus memahami dan memperhatikan terlebih dahulu surat dan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk lebih jelas, berikut adalah uraian dari ketentuan atau istilah ketika mendaftarkan pernikahan di KUA.

Surat Numpang Nikah

Merujuk sulsel.kemenag.go.id, surat numpang nikah dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan, bukan di daerah asal KTP.

Pendaftaran surat ini paling lambat dilakukan 10 hari sebelum menikah dan dilakukan di KUA tempat calon pengantin akan menikah.

Surat Pengantar Nikah

Surat pengantar nikah adalah surat pernyataan sebagai syarat administrasi pernikahan di KUA yang dikeluarkan dari kelurahan setempat.

Adapun, dokumen yang harus dibawa untuk membuat surat ini adalah surat pengantar RT dan RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah, fotokopi surat nikah orang tua, dan membawa berkas calon suami atau calon istri, seperti dilansir menpan.go.id.

Wali Hakim

Mengacu lampungprov.go.id, Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau calon pengantin untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin wanita.

Sebab, ada hal-hal tertentu yang menurut peraturan mewajibkan menikah menggunakan wali hakim.

Foto Berlatar Biru

Sudah umum diketahui bahwa latar warna untuk foto dalam buku nikah wajib berwarna biru.

Pemilihan warna tersebut sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada UU nomor 22 tahun 1946 dan UU nomor 32 tahun 1954.

Pada UU tersebut dituliskan bahwa latar warna foto buku nikah wajib menggunakan warna biru.

Surat N1, N2, N4, N5, N6, dan N7

Calon pengantin juga harus membawa surat N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 ke KUA.

Adapun, arti dari surat-surat tersebut, yaitu :

• N1: surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa;
• N2: surat keterangan asal-usul calon pengantin yang ditandatangani lurah atau kepala desa;
• N3: surat persetujuan calon pengantin;
• N4: surat keterangan orang tua yang ditandatangani lurah atau kepala desa;
• N5: surat izin orang tua bagi calon pengantin (pria atau wanita) yang belum berusia 21 tahun;
• N6: surat kematian (bagi calon pengantin yang suami atau istrinya telah meninggal dunia); dan
• N7: surat pemberitahuan ingin menikah yang ditujukan kepada Kepala KUA setempat
Surat Dispensasi Camat.

Menurut slemankab.go.id, surat dispensasi camat adalah surat permohonan untuk melangsungkan pernikahan dengan jangka waktu kurang dari 10 hari dari KUA yang ditujukan kepada camat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *