Bandung,Pilarbangsa.com  – Program yang mulai dilaksanakan pada 22 September 2025 ini menjadi salah satu upaya membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat mekanisme pelaporan persoalan di tingkat wilayah.

Dalam pelaksanaannya, lurah menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di tingkat rukun warga (RW) untuk dicatat dan dibahas bersama camat serta jajaran pemerintah terkait.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan arahan dalam Pelatihan Prakarsa Batch 2 di Novotel Bandung, Rabu, 28 Oktober 2026.

“Yang bisa kita selesaikan, selesaikan. Yang tidak terselesaikan, kita bawa ke yang lebih atas,” kata Farhan.

Menurutnya, mekanisme tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan secara langsung sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan kewenangan masing-masing perangkat pemerintahan.

Farhan mencontohkan persoalan saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir. Apabila penanganannya berada di luar kewenangan pemerintah kota, Pemkot Bandung dapat mengoordinasikan tindak lanjutnya dengan pemerintah provinsi atau kementerian terkait.

Ia menegaskan, langkah awal yang penting adalah memastikan persoalan diketahui dan diverifikasi sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat.