SIAK,
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara PT AIP dengan masyarakat pada Minggu (10/11/2026), atau sehari jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyebutkan kesepakatan itu menjadi momentum bersejarah sekaligus kado HUT Kabupaten Siak bagi masyarakat di empat kampung yang selama ini menanti berlimpahnya hak tersebut.
“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk memenuhi kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” ucap Afni, Rabu (7/10/2026)
Empat kampung yang akan menerima manfaat tersebut yakni Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur dan Kampung Kuala Gasib.
Menurut Afni, penyediaan FKPM tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan kebun baru. Sesuai ketentuan, kewajiban tersebut dapat berupa sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau penanaman kembali, bantuan peternakan dan perikanan terpadu maupun usaha produktif lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban plasma 20 persen. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang berdasarkan batas maksimal 20 persen nilai optimal produksi perusahaan,” ujar Afni.
Mantan aktivis lingkungan itu juga mengatakan, proses mediasi antara masyarakat dengan PT AIP telah memasuki tahap final. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.
Afni menyebutkan kesepakatan dengan PT AIP menjadi salah satu wujud nyata dari visi dan misi pemerintahnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya terkait hutan, tanah dan keterlibatan masyarakat di sekitar perusahaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan