Bandung,Pilarbangsa.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban.

Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki peran strategis mulai dari menerima laporan atau pengaduan korban, memberikan informasi mengenai hak korban, memfasilitasi layanan kesehatan dan psikososial, rehabilitasi sosial, hingga mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan korban dan keluarganya.

“Fungsi penanganan kasus tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak korban secara utuh dan terpadu,” ujar Uum Forum Konsultasi Publik Pelayanan UPTD PPA di Grandia Hotel Bandung, Kamis, 9 September 2026.

Ia menuturkan, forum konsultasi publik tersebut bukan sekadar pemenuhan formalitas regulasi. Forum menjadi ruang kolaborasi untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap masukan masyarakat mengenai pelayanan UPTD PPA.

Uum menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki DP3A, pada 2025 tercatat 269 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandung. Kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2025 tercatat sebanyak 241 kasus. Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk kasus dengan jumlah tertinggi, disusul kekerasan seksual.

“Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Karena kalau bicara penanganan, satu kasus saja bisa berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun baru selesai,” katanya.

Ia mengakui, penanganan kasus juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk korban yang memilih menghentikan proses setelah adanya mediasi internal maupun kendala dalam memenuhi jadwal pendampingan.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi kecepatan penanganan dan berdampak pada antrean kasus lainnya.

Karena itu, DP3A mendorong penguatan kerja sama lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog, hingga masyarakat.

Uum juga berharap penguatan kelembagaan UPTD PPA dapat terus mendapat perhatian, mengingat tugas dan koordinasi yang dilakukan memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menekankan, pelayanan publik yang baik harus dibangun berdasarkan suara masyarakat sebagai penerima layanan.

Menurutnya, pelayanan UPTD PPA harus cepat, tepat, aman, mudah diakses, terintegrasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

“Pemerintah Kota Bandung harus memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merasa sendirian ketika mencari pertolongan. Ketika masyarakat datang meminta perlindungan, negara harus hadir di tengah-tengah mereka,” kata Asep.

Ia menilai, salah satu ukuran keberhasilan UPTD PPA bukan semata-mata jumlah kasus yang ditangani, tetapi bagaimana korban mendapatkan rasa aman, didengar, memperoleh pendampingan, serta mendapatkan proses rujukan dan pemulihan secara cepat.

“Kerja dan kinerja kita bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani. Tetapi apakah prosesnya semakin cepat, apakah mereka dilayani, apakah prosesnya simpel, tidak berbelit-belit, kemudian mereka merasa aman,” ujarnya.

Asep juga mendorong agar informasi mengenai mekanisme pelaporan dan akses bantuan disampaikan secara masif hingga tingkat kewilayahan.