Menurutnya, camat, lurah, puskesmas, kader, forum RW, sekolah, keluarga, hingga lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam deteksi dini dan pencegahan kekerasan.
Selain itu, ruang digital juga perlu menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan seiring semakin masifnya penggunaan teknologi.
“Semua masyarakat harus mengetahui tanda-tanda kekerasan, bagaimana mekanisme melakukan pelaporan dan di mana tempat untuk mendapatkan bantuan,” katanya.
Asep menambahkan, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
Diperlukan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, akademisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, keluarga, dan masyarakat.
Ia juga meminta hasil forum tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dirumuskan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang dapat dikawal bersama.
“Setiap masukan yang disampaikan harus menjadi rekomendasi, komitmen, dan pemberian tugas yang bisa ditindaklanjuti serta dievaluasi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Sedangkan Asisten Pemerintahan Kota Bandung Asep Cucu menilai, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi yang kuat karena penanganannya kerap melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum.
Ia mengapresiasi, DP3A yang telah menginisiasi Forum Konsultasi Publik tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas layanan.
“Pelayanan yang baik harus berasal dari suara masyarakat, dari harapan dan evaluasi masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.
Asep Cucu menyatakan, UPTD PPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penerimaan laporan, tetapi harus menjadi ruang yang membuat korban merasa didengar, dilindungi, dan mendapatkan kembali rasa aman serta martabatnya.
“Ketika seorang perempuan atau anak datang mencari pertolongan, mereka membutuhkan kehadiran petugas yang empatik, responsif, profesional, dan mampu menjaga kerahasiaan,” ujarnya.
Ia berharap berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi perbaikan standar operasional prosedur, standar pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta layanan yang nyata dirasakan masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara kolaboratif. Kita harus memperkuat sistem penanganan yang terintegrasi agar ketika ada kasus, penanganannya tidak terputus,” katanya.
Menurutnya, pencegahan juga harus menjadi prioritas melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan ruang publik.
“Jadikan keluarga tempat yang aman, jadikan sekolah ruang yang melindungi, jadikan lingkungan tempat yang peduli,” ucapnya.
Forum ini juga dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, perwakilan kewilayahan, akademisi, psikolog, pemerhati perempuan dan anak, Puspaga, serta unsur masyarakat.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan