KARO SUMUT,
Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka konsolidasi dan tindak lanjut atas aksi massa yang sebelumnya dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan AMKAK yakni Juliadi Kaban SH,MH, Musa Pangabean SH dan Monang Pulungan SH menyampaikan sejumlah aspirasi serta perhatian masyarakat terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Kajari Karo bersama jajaran sebagai bagian dari keterbukaan institusi terhadap partisipasi dan pengawasan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa penyampaian aspirasi, laporan maupun pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung fungsi pengawasan publik dan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setiap laporan atau pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Proses penanganannya dilakukan melalui telaah secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan data yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan