KOTA SERANG,Pilarbangsa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan anggaran insentif pajak dan retribusi daerah sekitar Rp1,86 miliar yang dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia masih berupa alokasi anggaran, bukan uang yang otomatis telah diterima atau dicairkan.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang mengenai anggaran insentif dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pemkot Serang menyebut pemberian insentif memiliki dasar hukum dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum masuk tahap realisasi.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan besaran yang tercantum dalam APBD tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai pembayaran yang diterima penerima insentif.
Menurut Arif, realisasi insentif tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, pencapaian kinerja, serta mekanisme pembayaran.
“Berapa yang nantinya direalisasikan tetap bergantung pada ketentuan, pencapaian kinerja dan mekanisme pembayaran,” kata Arif, Kamis 13 Agustus 2026.
Karena itu, menurut dia, tidak tepat apabila pagu anggaran langsung dipersepsikan sebagai uang yang telah diterima.
Pemkot Serang menjelaskan, mekanisme pemberian insentif tersebut bukan kebijakan yang dibuat secara khusus untuk Budi Rustandi maupun Nur Agis Aulia.
Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 4 PP tersebut, pemberian insentif dikaitkan dengan peningkatan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, insentif secara konsep bukan sekadar tambahan penghasilan tanpa tujuan.
Ada keterkaitan antara pemberian insentif dengan kinerja pemungutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Arif juga menegaskan besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan.
Dikatakan Arif, angka sekitar Rp1,86 miliar yang menjadi sorotan merupakan alokasi dalam APBD Murni TA 2026.
Arif menegaskan, angka tersebut tidak berarti dana dengan nilai yang sama telah diterima atau dicairkan kepada Budi dan Agis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan