PEKANBARU,Pilarbangsa.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah preventif tersebut diambil setelah pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El-Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan kepatuhan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan ini.
“Kami tidak memberi ruang bagi kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang sering memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga memutar emisi gas rumah kaca.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan