Perbedaan antara alokasi dan realisasi menjadi penting karena setiap pembayaran harus melewati ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kata lain, dituturkan Arif pagu anggaran merupakan batas atau rencana pengeluaran yang tercantum dalam dokumen APBD.
Nilai realisasinya baru dapat diketahui berdasarkan pelaksanaan dan pembayaran sesuai ketentuan.
Pemkot Serang juga menekankan bahwa kenaikan penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak dapat diklaim sebagai keberhasilan pribadi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota.
Capaian pendapatan daerah merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dipengaruhi berbagai faktor lainnya.
“Yang terpenting, seluruh pembayaran harus berdasarkan kinerja dan ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan Arif.
Karena itu, Pemkot Serang meminta agar informasi mengenai anggaran disampaikan secara utuh dan proporsional.
Hal tersebut dinilai penting agar angka yang tercantum dalam dokumen APBD tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya.
Pemkot Serang juga memastikan informasi mengenai penganggaran dan realisasi keuangan daerah dapat diakses masyarakat.
Dokumen penganggaran dan informasi realisasi tersedia melalui PPID Kota Serang pada menu Informasi Keuangan.
Sementara data APBD dan realisasi juga dapat dilihat melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan.
Pemkot berharap persoalan insentif tersebut dilihat berdasarkan dokumen dan aturan secara utuh, bukan hanya dari satu angka dalam APBD.
“Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Dokumen penganggaran dan informasi realisasi dapat dilihat oleh masyarakat melalui PPID Kota Serang pada menu Informasi Keuangan. Data APBD dan realisasi juga dapat dilihat melalui SIKD Kementerian Keuangan,” ujar Arif.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara alokasi anggaran dengan realisasi pembayaran, sehingga tidak muncul persepsi bahwa seluruh anggaran yang tercantum dalam APBD otomatis telah diterima oleh penerima insentif.(Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan