Bandung,Pilarbangsa.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memasuki tahapan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Ketiga raperda yang tengah dibahas merupakan usulan Pemkot Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga raperda sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I sebelum Pemerintah Kota Bandung memberikan jawaban atas masukan dan pandangan fraksi. Adapun pandangan umum fraksi disampaikan secara tertulis.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna, Rabu, 17 Juni 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan ketiga raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan strategis Kota Bandung, mulai dari penanganan persoalan sampah, penguatan infrastruktur pelayanan publik, hingga penyesuaian regulasi sektor keuangan daerah.
Menurut Farhan, perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung yang semakin kompleks.
“Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan