KOTA SERANG – DPRD Kota Serang menyatakan akan ikut mengawasi secara langsung pelaksanaan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada Maret 2026. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap program pembangunan daerah, terlebih pada proyek yang menggunakan anggaran cukup besar.

Ia menyebutkan, pengawalan DPRD akan dilakukan sejak tahapan awal, mulai dari proses pengadaan atau lelang hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan proyek ini benar-benar sesuai perencanaan. Baik dari sisi kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, maupun penggunaan anggarannya,” ujar Muji, Selasa (24/2/2026).

Muji menjelaskan, sejak awal pembahasan APBD 2026, DPRD telah menekankan pentingnya kesiapan dokumen teknis sebelum anggaran disetujui. Salah satu dokumen yang diminta untuk disiapkan adalah Detail Engineering Design (DED).

Menurutnya, DED menjadi dasar penting dalam pelaksanaan proyek karena memuat perencanaan teknis secara rinci, termasuk spesifikasi pekerjaan serta perhitungan anggaran.
“Dengan adanya DED yang lengkap, pelaksanaan proyek bisa lebih terarah dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari,” jelasnya.