SERANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Dewi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang Muslim Taufiq.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah sebagai langkah strategis untuk mencegah tindak pidana korupsi. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Wiyagus juga mengingatkan para kepala daerah agar menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meminimalkan risiko penyimpangan.
Menurutnya, kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, perlu segera beradaptasi dengan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan serta karakteristik pengelolaan pemerintahan daerah.
“Dari mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tolong manfaatkan betul,” ujar Wiyagus.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya pembangunan infrastruktur. Kualitas tata kelola, transparansi, ketepatan sasaran belanja, serta manfaat program bagi masyarakat juga menjadi indikator penting keberhasilan pembangunan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan