Melihat tren tersebut, Pemkot Palembang terus mendorong transformasi digital melalui aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Namun, Aprizal mengingatkan, digitalisasi bukan sekadar mengubah kertas menjadi file elektronik.
Prosesnya harus tetap sesuai aturan, mulai dari pembuatan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
Untuk itu, ia meminta setiap kepala OPD wajib memiliki empat hal. Yakni tata naskah dinas, klasifikasi, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Selain itu, kompetensi SDM pengelola arsip juga harus ditingkatkan dan setiap rekomendasi hasil pengawasan harus ditindaklanjuti.
Aprizal juga mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang yang telah melakukan pelatihan dan pengawasan internal secara konsisten.
Ia berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi seremonial. Bagi OPD yang berprestasi, diminta untuk mempertahankan. Bagi yang nilainya belum optimal, jadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk berbenah.
Dengan arsip yang tertib dan terintegrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di Kota Palembang akan semakin kuat.(Sp)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan