Palembang,
Menurutnya, arsip bukan sekedar tumpukan kertas atau syarat administrasi. Arsip adalah bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan rekam jejak pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Aprizal dalam kegiatan Penyerahan Laporan dan Piagam Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026.
“Setiap kebijakan, program pembangunan, hingga penggunaan anggaran harus ada buktinya. Kalau arsipnya berantakan, bagaimana kita mau mempertanggungjawabkan kepada masyarakat?” tegas Aprizal, Selasa (3/10/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan kearsipan internal bukan sekadar ajang lomba untuk dapat piagam penghargaan.
Lebih dari itu, ini adalah alat evaluasi untuk melihat kekurangan dan mendorong perbaikan di setiap OPD.
Aprizal memaparkan, berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan Nasional 2025 dari ANRI, indeks kearsipan kabupaten/kota nasional baru mencapai 62,10.
Sementara indeks digitalisasi arsip nasional mencapai 79,42, naik dari tahun sebelumnya 74,50.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan