Karenanya, Pratomo mengusulkan agar dalam memutuskan nilai UMP dan UMK 2027, Gubernur Ahmad Luthfi menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pihaknya juga mendorong pemerintah kabupaten/ kota untuk memperluas penerapan upah sektoral.
Setali tiga uang, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo berharap, UMP Jawa Tengah naik lebih.
“Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga,” ungkapnya.
Di samping terkait upah minimum, ada juga aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan pekerja terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi. Misalnya, terkait perusahaan garmen yang kebanyakan menerapkan kontrak pendek.
Selanjutnya terkait batasan usia dalam persyaratan masuk perusahaan yang menyulitkan pekerjaan usia tertentu untuk dapat bekerja di perusahaan. Misalnya pekerja usia 40 tahun yang terkena PHK, akan susah untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain karena terganjal syarat tersebut. Berikutnya terkait afirmasi bagi pekerja atau buruh disabilitas yang juga masih banyak terhambat masuk ke perusahaan, meskipun memiliki kemampuan untuk bekerja.
Selain itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang turut hadir dalam dialog tersebut juga menyampaikan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait infrastruktur seperti pelabuhan yang kurang dalam dan pilihan kapal yang sedikit. Hal tersebut sangat mempengaruhi rantai pasok bahan baku industri.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz membeberkan, per 3 November 2026, tercatat ada 623.180 perusahaan di Jawa Tengah, dengan rincian 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro. Total jumlah tenaga kerja sebanyak 2.071.753 orang, terdiri atas 945.275 orang laki-laki dan 1.126.478 orang perempuan.(Ft)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan