Teguh, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip itu menyampaikan, KI memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik, termasuk penyelesaian memfasilitasi pelanggaran ketika permohonan informasi tidak dipenuhi oleh badan publik.

“Pengelolaan informasi publik harus sesuai aturan dan melibatkan masyarakat. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, mereka memiliki pemahaman terhadap proses pemerintahan, sehingga potensi melawan informasi dapat diminimalkan,” ujarnya.

Teguh juga memastikan pentingnya memastikan informasi yang wajib dibuka dapat diakses masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan mengenai informasi yang bersifat alami, seperti informasi tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan negara.

Sementara itu, Rektor Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Prof Pulung Nurtantio Andono menilai, seluruh peserta menunjukkan kemampuan yang baik dalam tahapan wawancara. Kondisi tersebut membuat Timsel perlu mencermati berbagai aspek secara saksama, sebelum menentukan peserta yang lolos.

Dia menyebut, integritas, wawasan mengenai Komisi Informasi, dan kepemimpinan, merupakan sejumlah pertimbangan penting dalam memilih calon komisioner.

“Komisioner harus memiliki integritas, memahami Komisi Informasi, dan mempunyai kepemimpinan. Mereka juga harus mampu bekerja sama, karena keputusan di dalam lembaga ini diambil secara kolektif,” ujar Pulung, yang juga anggota Timsel calon anggota KI Jateng periode 2027–2031.

Menurutnya, kemampuan beradaptasi dan bekerja di bawah tekanan juga diperlukan. Sebab, para komisioner nantinya harus mampu membangun kerja sama di antara lima anggota, dengan latar belakang dan karakter yang beragam.

Melalui rangkaian seleksi tersebut, Timsel berharap dapat melahirkan calon komisioner yang memiliki integritas, kapasitas, dan kepemimpinan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah. (Ft)