SEMARANG,Pilarbangsa.com   – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 telah merampungkan tahapan wawancara terhadap 35 peserta. Dari tahapan tersebut, Timsel akan menyaring 15 peserta terbaik untuk direkomendasikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Timsel Calon Anggota KI Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, wawancara yang berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2026, bertujuan menggali tiga aspek utama, yakni integritas dan antikorupsi, wawasan persahabatan, serta kepemimpinan.

“Ketiga aspek ini penting untuk digali dari calon komisioner. Mereka tidak hanya harus memahami wawasan kebangsaan, tetapi juga memiliki integritas, komitmen terhadap antikorupsi, dan kemampuan kepemimpinan,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).

Menurut Dhoni, aspek kepemimpinan menjadi perhatian penting, mengingat KI merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, para komisioner terpilih diharapkan mampu membangun tim kerja sama, dan mengambil keputusan melalui pembahasan bersama.

“Dari hasil psikotes dan dinamika kelompok, ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan kami. Hasilnya kemudian kami konfirmasi melalui jawaban peserta saat wawancara,” jelasnya.

Setelah tahapan wawancara, Timsel akan melakukan pembahasan dan sidang pleno, untuk menentukan 15 peserta yang memenuhi kriteria. Nama-nama tersebut selanjutnya akan direkomendasikan melalui Gubernur Jawa Tengah kepada pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk mengikuti proses pemilihan lima komisioner.

Dhoni menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan berintegritas. Timsel juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari sejarawan, Komisi Informasi Pusat, hingga tokoh masyarakat.

Anggota Timsel KI Jateng, Prof Teguh Yuwono mengatakan, wawancara merupakan tahapan penting untuk memastikan calon komisioner memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan tugas.

Teguh, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip itu menyampaikan, KI memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik, termasuk penyelesaian memfasilitasi pelanggaran ketika permohonan informasi tidak dipenuhi oleh badan publik.

“Pengelolaan informasi publik harus sesuai aturan dan melibatkan masyarakat. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, mereka memiliki pemahaman terhadap proses pemerintahan, sehingga potensi melawan informasi dapat diminimalkan,” ujarnya.

Teguh juga memastikan pentingnya memastikan informasi yang wajib dibuka dapat diakses masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan mengenai informasi yang bersifat alami, seperti informasi tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan negara.

Sementara itu, Rektor Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Prof Pulung Nurtantio Andono menilai, seluruh peserta menunjukkan kemampuan yang baik dalam tahapan wawancara. Kondisi tersebut membuat Timsel perlu mencermati berbagai aspek secara saksama, sebelum menentukan peserta yang lolos.

Dia menyebut, integritas, wawasan mengenai Komisi Informasi, dan kepemimpinan, merupakan sejumlah pertimbangan penting dalam memilih calon komisioner.

“Komisioner harus memiliki integritas, memahami Komisi Informasi, dan mempunyai kepemimpinan. Mereka juga harus mampu bekerja sama, karena keputusan di dalam lembaga ini diambil secara kolektif,” ujar Pulung, yang juga anggota Timsel calon anggota KI Jateng periode 2027–2031.

Menurutnya, kemampuan beradaptasi dan bekerja di bawah tekanan juga diperlukan. Sebab, para komisioner nantinya harus mampu membangun kerja sama di antara lima anggota, dengan latar belakang dan karakter yang beragam.

Melalui rangkaian seleksi tersebut, Timsel berharap dapat melahirkan calon komisioner yang memiliki integritas, kapasitas, dan kepemimpinan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah. (Ft)