Bandung,Pilarbangsa.com  – Program yang mulai dilaksanakan pada 22 September 2025 ini menjadi salah satu upaya membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat mekanisme pelaporan persoalan di tingkat wilayah.

Dalam pelaksanaannya, lurah menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di tingkat rukun warga (RW) untuk dicatat dan dibahas bersama camat serta jajaran pemerintah terkait.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan arahan dalam Pelatihan Prakarsa Batch 2 di Novotel Bandung, Rabu, 28 Oktober 2026.

“Yang bisa kita selesaikan, selesaikan. Yang tidak terselesaikan, kita bawa ke yang lebih atas,” kata Farhan.

Menurutnya, mekanisme tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan secara langsung sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan kewenangan masing-masing perangkat pemerintahan.

Farhan mencontohkan persoalan saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir. Apabila penanganannya berada di luar kewenangan pemerintah kota, Pemkot Bandung dapat mengoordinasikan tindak lanjutnya dengan pemerintah provinsi atau kementerian terkait.

Ia menegaskan, langkah awal yang penting adalah memastikan persoalan diketahui dan diverifikasi sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat.

Farhan menjelaskan, mekanisme pelaporan dari tingkat kewilayahan tersebut juga menjadi bagian penting dalam pengembangan Layanan Catatan Informasi Rukun Warga (LCRW).

“Dari situlah kemudian dibentuklah LCRW. Dari situ saya bisa tahu masalahnya. Itu penting,” ujarnya.

Melalui LCRW, informasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.

Farhan menilai, mekanisme pelaporan dari bawah merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Informasi yang diterima perlu diverifikasi di lapangan agar kebijakan dan intervensi yang dilakukan sesuai dengan persoalan yang dihadapi warga.

Karena itu, ia mendorong aparatur kewilayahan untuk terus memperkuat komunikasi dengan pengurus RT dan RW serta menjadikan informasi dan data lapangan sebagai dasar dalam menentukan prioritas penanganan.

Melalui mekanisme tersebut, Pemkot Bandung berupaya memperkuat koordinasi lintas kewilayahan dan memastikan persoalan masyarakat dapat diidentifikasi, ditindaklanjuti sesuai kewenangan, serta dikoordinasikan dengan pihak terkait apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.(Fi)