Menurutnya, percepatan capaian Perlinsos dan IKD bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial maupun perangkat daerah yang menangani administrasi kependudukan.
Program tersebut merupakan agenda bersama Pemkot Bandung yang membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan unsur kewilayahan. Karena itu, koordinasi antara perangkat daerah, camat, lurah, RT, RW, agen pelayanan sosial, serta masyarakat perlu terus diperkuat.
“Keberhasilannya kita lihat sejauh mana kita bisa bergerak bersama dengan langkah-langkah yang terarah,” katanya.
Iskandar juga meminta aparatur kewilayahan segera melakukan pemetaan kondisi di masing-masing wilayah. Apabila ditemukan capaian yang masih rendah maupun kendala dalam proses pendataan, penyelesaiannya harus segera didorong melalui koordinasi yang intensif.
Iskandar meminta, para agen pelayanan sosial diminta lebih aktif mendampingi masyarakat, terutama dalam memberikan penjelasan yang mudah dipahami serta membantu warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendataan.
Ia mengingatkan agar proses pengisian data dilakukan secara cermat dan sesuai kondisi sebenarnya.
Kecepatan mengejar target harus tetap dibarengi dengan ketepatan data agar hasil pendataan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan waktu yang tersisa hingga akhir Desember 2026, Iskandar meminta optimalisasi dilakukan melalui pemantauan secara berkala dan pengaktifan agen yang belum menjalankan tugas secara optimal.
“Kita memerlukan kerja yang lebih terarah, konsisten, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Iskandar juga berharap, seluruh perangkat daerah tidak sekadar menunggu instruksi, tetapi berani mengambil inisiatif dan menghadirkan solusi sesuai kondisi di lapangan. Setiap jajaran diminta memahami perannya masing-masing dan menjalankan tanggung jawab secara optimal. (Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan