Jakarta,Pilarbangsa.com  – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi perizinan usaha olahraga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemudahan berusaha berjalan seiring dengan pemenuhan standar, sekaligus mendorong olahraga menjadi peluang pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Plt. Asdep Olahraga Profesional Kemenpora, Erni Eriza Siburian, saat memaparkan materi bertajuk ‘Kemudahan Berusaha Olahraga, Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Sektor Olahraga’ dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional 2026 di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (15/10).

Erni menjelaskan, setelah sembilan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor olahraga dialihkan ke Kemenpora, pembagian kewenangan pengawasan juga mengalami penyesuaian. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026.

Pengawasan usaha berisiko rendah dan menengah rendah menjadi kewenangan bupati/wali kota. Sementara itu, Kemenpora menangani verifikasi perizinan usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah diminta memastikan kegiatan usaha sesuai dengan izin dan standar yang dipersyaratkan. Salah satu contohnya adalah fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel yang tengah berkembang. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun kunjungan langsung ke lapangan.

“Objek pengawasan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar atau izin usaha, serta pemenuhan persyaratan kegiatan usaha. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara dan pencabutan izin sesuai ketentuan,” ujar Erni.

Di sisi lain, Dispora provinsi diharapkan berperan dalam menyosialisasikan kebijakan dan membina pelaku usaha, sekaligus membantu koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.