Batam,
Atas upaya tersebut, Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026, sekaligus mendorong penguatan perlindungan pekerja melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Perlindungan tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pekerja mendapat jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam berkomitmen memperluas perlindungan melalui kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Selain dukungan regulasi, Pemko Batam mengupayakan perlindungan pekerja rentan melalui penganggaran APBD. Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026, dengan komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.
Berdasarkan data Pemko Batam, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai 558.990 pekerja. Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja telah terlindungi atau 57,59 persen dari potensi tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan