Menurutnya, sertifikasi SNI juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar rakyat. Di sisi lain, keberadaan sertifikat tersebut dapat memberikan rasa percaya diri kepada para pedagang untuk terus mengembangkan usahanya.
“Ini bisa menjadi trigger bagi masyarakat agar tidak lagi ragu untuk berbelanja di pasar. Para pedagang juga tidak ragu untuk membuka dan mengembangkan usaha di pasar,” ujarnya.
Dedie Rachim menegaskan, keberadaan pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. Penataan pasar juga menjadi bagian dari upaya menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan terarah.
“Semua stakeholders harus mendukung keberadaan pasar-pasar di Kota Bogor sebagai pusat berniaga. Jadi, aktivitas berniaga diarahkan berada di dalam pasar sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sembarang tempat,” katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan