Bandung,
Hal tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan Jalan Cihapit. Sebelumnya, sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan dibongkar secara mandiri oleh para pedagang setelah menerima imbauan dari pihak kelurahan.
Salah seorang pedagang buku di kawasan Cihapit, Bagja Tanuraharja mengaku, tetap mendapat kesempatan untuk kembali berjualan di lokasi tersebut. Ia pun berencana menggunakan tenda yang dapat dibongkar pasang sebagai pengganti kios permanen yang sebelumnya digunakan.
Bagja mengatakan, tetap ingin berjualan di lokasi yang sama karena sudah memiliki pelanggan yang selama ini datang untuk mencari buku bekas maupun buku langka. Untuk mendukung aktivitas tersebut, ia berencana membeli tenda berukuran 2×3 meter dengan biaya sekitar Rp1,2 juta menggunakan dana pribadi.
Bagja merupakan warga Kelurahan Cihapit dan selama puluhan tahun menjalankan usaha penjualan buku di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Lurah Cihapit Yoga Hananto menjelaskan, penataan dilakukan bukan untuk melarang masyarakat berdagang, melainkan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” kata Yoga.
Menurut Yoga, keberadaan bangunan semi permanen di atas trotoar menjadi salah satu perhatian dalam penataan kawasan. Trotoar pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga aktivitas perdagangan perlu diatur agar tidak mengurangi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan