Menurut Lusia, keterlibatannya sebagai nasabah justru kemudian membuat dirinya ikut terseret dalam persoalan yang terjadi.
Ia juga membantah adanya dugaan bahwa dana koperasi digunakan untuk membiayai calon legislatif pada pemilu sebelumnya.
“Mendengarnya memang cukup menyedihkan, meski hal itu tidak pernah saya lakukan, apalagi mengutak-atik koperasi seperti ini. Tujuan saya mendirikan koperasi ini jelas untuk memajukan ekonomi warga yang tinggal di desa,” katanya.
Sementara itu, pengurus Koperasi Mega Gotong Royong, Jumpa Ginting, mengatakan pihak koperasi tidak pernah mengeluarkan dana kepada Lusia Sukatendel.
Menurutnya, justru pengurus yang beberapa kali meminta Lusia membantu menyuntikkan dana ketika kondisi keuangan koperasi mengalami kekurangan, terutama saat terdapat nasabah yang membutuhkan pencairan dana.
“Pihak kami belum pernah mengeluarkan dana kepada Ibu Lusia Sukatendel. Justru kami yang mendesak beliau untuk melakukan penyuntikan dana ke koperasi bila ada nasabah yang betul-betul membutuhkan ketika keuangan koperasi minus,” kata Jumpa.
Ia menyebut catatan keuangan koperasi dapat digunakan untuk membuktikan transaksi tersebut.
“Dan itu dapat dibuktikan pada catatan keuangan kami. Beliau (Lusia Sukatendel) tercatat menyimpan dana pada Koperasi Mega Gotong Royong hampir atau lebih kurang kisaran Rp800 juta,” sambungnya.
Pertemuan tersebut kemudian diarahkan untuk memperkuat kembali koordinasi antar-kelompok koperasi serta mencari langkah penyelesaian terhadap kredit macet agar aktivitas dan perputaran keuangan koperasi dapat kembali berjalan.(Pmg)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan