Kuasa hukum yang mendampingi para korban keracunan MBG di Berastagi , mengundang seluruh orang tua siswa untuk bersama-sama menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karo.
Ya, sesuai jadwal, DPRD Karo akan menggelar RDP terkait masalah keracunan ini pada Senin (7/9) pagi.

Pengacara para korban masing-masing Rubianto Sembiring SH, MH, Juliadi Kaban SH MH, Ronald Sitepu SH, Diego Manik SH, mengaku sangat prihatin. Apalagi sampai hari ini para korban harus bolak balik ke rumah sakit. Bahkan yang lebih mengiris hati, para siswa justru mengalami kesehatan yang sangat mengkawatirkan dan harus dirujuk kembali ke rumah sakit si Medan.

Kuasa hukum menegaskan kahadiran para orang tua dalam RDP ini menjadi momentum penting untuk membahas kondisi kesehatan para korban bersama para wakil rakyat. “Saya, Juliadi Kaban, SH, MH mewakili kuasa hukum, mengundang seluruh orang tua korban untuk berkumpul di DPRD Karo dan sama-sama menghadiri RDP yang dilakukan pada Senin ini,” ajaknya.

Ia mengatakan, dalam RDP tersebut pihaknya akan berdiskusi bersama DPRD dan pihak terkait untuk mencari solusi terhadap kondisi para korban. “Di sana kita akan berdiskusi dan mencari solusi bagaimana menangani dan kelanjutan pengobatan para siswa yang menjadi korban keracunan MBG,” katanya.

# Sudah Buat Laporan Resmi

Polres Karo menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak awal kejadian keracunan yang menimpa para siswa. Kanit Tipiter Polres Karo, Ipda Martan Sitepu, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para pelajar, guru, pihak SPPG, dokter, serta menelusuri hasil pemeriksaan laboratorium.

“Dari awal kejadian kami sudah melakukan penyelidikan. Karena tak kunjung ada pelapor, kami masukkan laporannya dalam model A,” kata Martan belum lama ini.

Meski telah melakukan penyelidikan, Polres Karo akhirnya menerima pengaduan para orangtua siswa keracunan MBG. Pengaduan itu tertuang dalam LP/B/395/VI/2026/SPKT/PO dengan pelapor salah satu orangtua siswa, Fitriani Sijabat. Dalam pengaduan tersebut, Fitriani melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka.

Laporan tersebut mencantumkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Sejumlah pihak turut disebut dalam pengaduan tersebut, di antaranya Kepala Sekolah Yayasan Bersama, Kepala SMA Negeri 1 Berastagi, Dapur SPPG Karo Berastagi dan Sempa Jaya, serta Yayasan Manunggal Kartika Jaya.

Para orangtua berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab keracunan massal serta memastikan ada pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.(Pmg