KARO SUMUT,Pilarbangsa.com – Sekretaris Daerah Kabupaten ( Sekdakab) Karo gelar rapat dengan acara” Optimalisasi Operasi Pasar” dan hal hal yang timbul di rapat, Rabu (15/04/2026) yang direncanakan dimulai pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai di Ruang Rapat Rukun Sembiring Lantai II Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Rapat ini digelar berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian Tanah Nomor 119/311/DPPKAD/2010 tanggal 20 Desember 2010 dan Adendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian Tanah Nomor 119/132/DPPKAD/2013 Tanggal 11 April 2013 serta Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 800.1.11/587/Disprindag/2026 Tanggal 2 April 2026 Perihal Himbauan, Sekda Kabupaten Karo pun mengundang Instansi Pemerintahan juga Pengelola Pasar Pajak Roga dan Pengelola Pajak Lau Gendek ( Pasar Dolat Rayat).
Namun begitu rapat dimulai, yang muncul pembahasan adalah terkait Pasar Tradisional Pajak Roga yang sudah buka setiap hari, sehingga ada unsur yang timbul dirapat adalah mediasi antar Pengelola Pasar Roga dan Pengelola Pasar Dolat Rayat ( Lau Gendek).
Seorang pengurus pengelola pasar Pajak Roga, Tambak Tarigan dengan tegas mengatakan kalau dari dulu itu Pajak Roga dan Pajak Lau Gendek ( Pasar Dolat Rayat) tidak pernah ada perselisihan dan selalu adem, aman dan tentram, namun tiba tiba ada pihak dari pegawai Disprindag Karo yang datang melakukan survei ke Pajak Roga, yang isunya Pajak Roga akan tidak beroperasi di Hari Rabu, ini kan seperti pemicu adanya percikan api, yang menimbulkan keresahan di pelaku pasar yang akhirnya menemui kami pengelola pengurus Pajak Roga.” Ujarnya.
Namun di rapat Bapak Kepala Disprindag Karo mengatakan kalau tidak ada perintah dari beliau untuk melakukan survei tersebut kelapangan, apa mungkin anggota yang ada dilapangan berani melakukan kalau tidak ada suruhan dari atas ? ” Tanya Tambak Tarigan.
Jangan benturkanlah kami masyarakat ini Pak, apa dasarnya Pemerintah menyuruh kami mediasi dengan pengelola Pasar Dolat Rayat, kami tidak pernah ada permasalahan dengan mereka, seolah olah diruangan rapat ini kami dilaga.” Ungkap Tambak Tarigan dengan nada kesal.
Saya juga menegaskan terkait operasi Pajak Roga setiap hari terkhusus Hari Minggu, ini adalah inisiatif pelaku pasar, kami ini hanya penyambung lindah yang menyurati Pemerintah, jadi kalau disuruh Pajak Roga ini jangan beroperasi Hari Minggu, kami tidak berani dan berhak mengambil keputusan.” Kata Tambak Tarigan.
Pengurus Pasar Pajak Roga lainnya, Feri Purba juga heran dengan pertemuan rapat ini, yang merasa sudah lain dan tidak lagi sesuai judul rapat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan