Belajar dari kasus tersebut, Luthfi langsung mengirimkan ke Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, untuk melakukan pengecekan ulang. Juga mengadakan sosialisasi secara intens, terkait penggunaan KTP yang tidak bisa sembarangan.
“Dinsos juga perlu melakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa lakukan sosialisasi di tingkat bawah, agar ini tidak terulang lagi, karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Luthfi sempat berdialog dengan Darmi. Dari cerita itu diketahui, KTP Darmi dipinjamkan oleh seseorang. Darmi diberikan sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP tersebut. Darmi yang sudah tua tidak tahu-menahu KTP tersebut digunakan untuk apa oleh peminjam
Sebagai informasi bantuan, Darmi dan Daryat merupakan penerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, bantuan mereka dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025, setelah namanya masuk terindikasi transaksi judol.
Setelah itu, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil asesmen menunjukkan keduanya masuk desil 1 (sangat miskin). Darmi dan Dayat diketahui juga tidak memiliki gawai, bahkan tidak dapat membaca maupun menulis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan